Postingan

Menampilkan postingan dengan label perhitungan thr 2017

THR Turun Tanggal Berapa

THR Turun Tanggal Berapa THR Turun Tanggal Berapa - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengingatkan perusahaan supaya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada beberapa pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya Lebaran atau H-7 Lebaran. Apabila tidak, jadi sangsi berat siap menunggu. Keharusan perusahaan membayar THR ditata dalam Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Th. 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. Didalam ketentuan itu ditata keharusan perusahaan memberi THR pada semuanya pekerja/buruh baik yang jalinan kerjanya berdasar pada PKWTT (Kesepakatan Kerja Saat Tidak Spesifik)/PKWT (Kesepakatan Kerja Saat Tetaplah). Menurut catatan Kemenaker, di th. 2016 ada 120 pengaduan atas perusahaan yg tidak memberi THR. " Pembayaran THR ini harus diberi sekali dalam satu tahun, sesuai sama hari keagamaannya dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelumnya hari raya, " sebut Direktur Jenderal Pembinaan Jalinan Indust...