THR Turun Tanggal Berapa

THR Turun Tanggal Berapa

THR Turun Tanggal Berapa - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengingatkan perusahaan supaya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada beberapa pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya Lebaran atau H-7 Lebaran. Apabila tidak, jadi sangsi berat siap menunggu.
Keharusan perusahaan membayar THR ditata dalam Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Th. 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. Didalam ketentuan itu ditata keharusan perusahaan memberi THR pada semuanya pekerja/buruh baik yang jalinan kerjanya berdasar pada PKWTT (Kesepakatan Kerja Saat Tidak Spesifik)/PKWT (Kesepakatan Kerja Saat Tetaplah). Menurut catatan Kemenaker, di th. 2016 ada 120 pengaduan atas perusahaan yg tidak memberi THR.
" Pembayaran THR ini harus diberi sekali dalam satu tahun, sesuai sama hari keagamaannya dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelumnya hari raya, " sebut Direktur Jenderal Pembinaan Jalinan Industrial serta Jaminan Sosial Tenaga Ketenagakerjaan Kemenaker Haiyani Rumondang waktu jumpa media di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/6).
Sesuai sama Permenaker Nomor 6 Th. 2016, THR diberi pada pekerja/buruh yang sudah memiliki saat kerja minimum 1 bln. dengan terus-menerus. Sedang hari raya keagamaan dalam artian THR, cuma terbatas pada hari raya keagamaan yang sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah Nomor 78 Th. 2015, yakni hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, serta hari raya Imlek.
Didalam ketentuan itu juga diterangkan masalah sangsi untuk beberapa entrepreneur yg tidak membayarkan THR pada pekerja/buruh. Untuk perusahaan yang terlambat membayarkan THR, dipakai denda sebesar 5 % dari keseluruhan THR mulai sejak selesainya batas saat keharusan untuk membayar.
" Denda itu tidak lalu menyingkirkan keharusan perusahaan membayar THR, " paparnya.

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR 


Terkecuali denda, menurut Haiyani, entrepreneur yang terlambat membayarkan THR atau tidak membayarkan sekalipun akan dipakai sangsi administratif berdasar pada Permenaker No. 20 Th. 2016 mengenai Tata Langkah Pemberian Sangsi Administratif PP 78/2015 mengenai Pengupahan berbentuk teguran tertulis serta pembatasan aktivitas usaha.
Dalam Permenaker itu dijelaskan, entrepreneur yg tidak membayarkan THR pekerjanya bakal dipakai sangsi administratif berbentuk teguran tertulis serta pembatasan aktivitas usaha. Teguran tertulis diberi cuma satu kali pada entrepreneur, serta entrepreneur yang berkaitan mesti memilki saat tiga hari untuk merampungkan pelanggaran itu terhitung mulai sejak teguran tertulis di terima.
Entrepreneur yg tidak melakukan keharusan s/d selesainya periode waktu yang sudah ditetapkan, menurut Permenaker No. 20 Th. 2016 itu, bisa direferensikan untuk dipakai sangsi administratif berbentuk pembatasan aktivitas usaha.
Sangsi administratif berbentuk pembatasan aktivitas usaha itu, berlaku hingga entrepreneur penuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja/buruhnya. Sangsi ini tidak menyingkirkan keharusan entrepreneur untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan seperti yang ditata dalam ketentuan-perundang-undangan.
" Awal diberi teguran, lantas ada pula pembatasan aktivitas usaha hingga THR itu dibayarkan, " sebut Haiyani.

kapan thr dibayarkan
peraturan thr 2017
cara menghitung thr
peraturan menteri tenaga kerja tentang thr terbaru
cara menghitung thr 2017
perhitungan thr karyawan kontrak
perhitungan thr 2017


Komentar

Postingan populer dari blog ini

cara mengirim surel

Contoh Surat Perintah Kerja

Contoh Surat Pengantar